Diturunkan Jabatan, Bambang Pardede Lawan Gubernur Edy Rahmayadi

Mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Bambang Pardede, melakukan perlawanan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

topmetro.news – Mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Bambang Pardede, melakukan perlawanan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Hal itu ditengarai akibat kebijakan Edy Rahmayadi yang menurunkan status jabatan Bambang Pardede. Yakni, dari sebelumnya eselon II (jataban pimpinan tinggi) menjadi eselon III (jabatan administrator).

Dengan jabatan eselon III itu, otomatis Bambang Pardede menjadi memasuki masa pensiun. Sebab usianya kini telah 58 tahun. Hal itu pun membuat dirinya merasa dirugikan.

“Jangan ragu dengan kesetiaan saya sama Pak Edy. Saya itu sampai hari ini sangat menghormati yang namanya Pak Edy Rahmayadi. Sebenarnya waktu saya dibebastugaskan saya enggak ngomong. Saya sudah pasrah. Artinya saya bersyukur sama Tuhan, kalau memang ini yang terbaik saya terima,” ujar Bambang Pardede.

“Tapi SK selanjutnya itu yang buat saya ‘gerah’. Saya diturunkan eselon. Otomatis saya pensiun. Ini yang buat saya kesal,” ujar Bambang Pardede lagi kepada wartawan yang menghubunginya, Rabu (21/6/2023).

Sayang Gubernur

Lebih lanjut Bambang Pardede membenarkan, memprotes kebijakan Gubernur Edy Rahmayadi atas penurunan eselon III itu. Yakni melalui gugatan yang akan ia ajukan melalui penasehat hukumnya.

“Kenapa saya menghubungi pengacara? Supaya saya jangan salah. Karena saya inikan orang teknis. Enggak ngerti hukum saya. Saya pesan ke lawyer, pokoknya aku sayang sama Pak Edy. Aku hormat sama Pak Edy. Makanya waktu itu dia bersurat pribadi. Jadi sebelum surat resmi itu, Beliau sudah bersurat pribadi. Tapi tidak pernah ditanggapi pak Edy,” ujar Bambang Pardede.

Menurut Bambang Pardede lagi, ia sudah berencana pindah ke Kementerian PUPR. Namun itu tidak bisa berlanjut karena SK penurunan eselon III itu.

“Kalau lah tadi saya hanya pindah ke staf ahli. Saya sudah dipanggil Pak Menteri PUPR, sudah dipanggil Pak Dirjen. ‘Pak Bambang di sini saja, pindah kemari’. Tapi dengan saya diturunkan seperti itu kan otomatis kan saya pensiun. Itu yang saya enggak terima,” ungkap Bambang lagi.

Bambang pun menduga bahwa SK Gubernur Edy Rahmayadi itu karena ada pengaruh dari para pembisiknya. “Tapi Pak Edy itu baik sama saya. Cuma karena pembisik-pembisiknya ini yang Pak Edy terpengaruh,” katanya.

Cacat Hukum

Sebelumnya Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mencopot Bambang Pardede sebagai Kadis PUPR. Usai pencopotan, Bambang pun memberikan perlawanan.

“Mengenai pembebasan dari tugas jabatan Ir Bambang Pardede MEng, sebagaimana dalam Keputusan Gubsu sekurang-kurangnya telah terjadi pelanggaran hukum oleh Gubsu. Yaitu pelanggaran ketentuan dalam Pasal 6, 8, 9, 10, 17, dan Pasal 18 Undang-undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Yang pada pokoknya telah terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh Gubsu dalam penerbitan Keputusan Gubernur tersebut,” kata Raden Nuh, pengacara dari Bambang Pardede, Rabu (21/6/2023).

Atas dasar tersebut, Raden meminta agar Gubsu Edy membatalkan keputusan tentang pencopotan Bambang Pardede. Ia meminta Gubsu tidak malu untuk melakukan hal itu.

“Siapa pun yang membaca Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/2344/V/2023 tanggal 17 Mei 2023 perihal Pembebasan Ir Bambang Pardede MEng dari Tugas Jabatan Tinggi Pratama Kadis PUPR, pasti menemukan cacat hukum. Dan banyak pelanggaran dalam keputusan tersebut,” sebutnya.

Raden mengatakan, sesuai undang-undang, pencopotan Bambang Pardede sebagai kepala dinas mestinya dilakukan karena pelanggaran disiplin atau berkinerja buruk. Raden mengatakan, selama menjabat Bambang tidak pernah melakukan pelanggaran.

“Faktanya Ir Bambang Pardede tidak melakukan pelanggaran disiplin. Dan tidak pula berkinerja buruk. Pencopotan Ir Bambang Pardede dari Kadis PUPR Sumut oleh Gubsu sama sekali tidak ada dasarnya. Beliau tidak pernah dinyatakan kinerjanya di bawah standard dan tidak pernah pula diberi peringatan apalagi diberi waktu selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Tiba-tiba saja Gubsu mencopot Beliau dari Kadis PUPR Sumut,” lanjutnya.

Lapor Presiden

Karena hal itu, lanjut Raden, Bambang Pardede telah membuat surat keberatan kepada Gubsu Edy dan Mendagri Tito Karnavian. Surat itu berisi pernyataan keberatan atas pencopotannya sebagai kepala dinas.

“Beliau telah mengajukan keberatan kepada Gubsu dan Mendagri. Itu sebagai upaya administratif yang diamanatkan oleh UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 dan PP Nomor 94,” ucap Raden.

“Di samping itu, Ir Bambang Pardede juga telah menyampaikan temuan-temuan pelanggaran undang-undang oleh Gubsu terkait penerbitan Keputusan Gubsu yang mencopotnya dari jabatan Kadis PUPR Sumut kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Menpan RB, Ketua KASN, Kepala BKN dan seterusnya,” jelasnya.

Raden mengatakan pihaknya juga berencana melakukan gugatan ke PTUN terkait keputusan Gubsu Edy memberhentikan Bambang jika surat keberatan itu tidak dapat tanggapan.

Untuk diketahui, Bambang Pardede memang sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kadis PUPR oleh Gubsu Edy Rahmayadi. Di mana Edy menegaskan alasan pencopotan tersebut adalah persoalan pekerjaan.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment